 
                        Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sosmas P3UW Lampung Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba
“Dasar Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Bagi pelaku baik pengedar atau pemakai bisa terjerat pasal dan sanksi pidana” Kata Hendro, pada saat menyampaikan materi.
“Setelah diberikan pemahaman dasar dan jerat hukum tentang penyalahgunaan Narkoba ini, kami harap agar anak-anak pelajar SMKN Rawajitu tidak sampai jadi korban atau pelaku” Imbuh Hendro.
Selanjutnya pada materi kedua, yang disampaikan oleh Dokter Tara dari Puskesmas Rawajitu Timur, memaparkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
“Narkoba atau juga disebut Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dampaknya akan berpengaruh buruk pada manusia seperti gangguan daya ingat (mudah lupa), gangguan perasaan dan kemampuan otak untuk menerima, memilah dan mengolah informasi” Papar Dokter Tara.
“Dampak lain adalah gangguan persepsi (menimbulkan ilusi dan halusinasi), gangguan motivasi seperti malas belajar dan malas bekerja. Selanjutnya juga bisa terjadi gangguan kendali diri yaitu tidak bisa membedakan mana yang baik dan tidak” Lanjut Dokter Tara.
Pada materi terakhir yang disampaikan oleh pemateri dari Departemen Agama Rawajitu oleh Nurhadi adalah pelanggaran hukum agama jika menyalahgunakan Narkoba
“Penyalahgunaan Narkoba hukumnya haram menurut agama islam, hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al maidah ayat 90-91, surat Al-Baqarah ayat 219 dan surat An Nisa ayat 29” Kata Nurhadi.
“Dalam surat-surat tersebut menunjukkan haramnya merusak dan membinasakan diri sendiri, narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang sehingga dari ayat ini dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba itu haram hukumnya” Tegas Nurhadi.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMKN Rawajitu Timur, Elia Sri Lakmi, mengapresiasikan kegiatan penyuluhan yang sudah dilakukan oleh P3UW Lampung ini.
“Generasi muda sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena masa pencarian jati diri, maka diperlukan pembinaan dan pengarahan dari semua pihak, oleh orang tua, pihak sekolah dan masyarakat” Kata Suratman.
“Pembinaan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap mereka karena tidak ingin generasi kedepan terjerumus kedalam peredaran narkoba, karena merekalah yang akan meneruskan perjuangan kita” Lanjut Suratman.
Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh sekitar 100 siswa-siswi kelas 10 SMKN Rawajitu Timur, yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.45 WIB. Acara penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Camat Rawajitu Timur Amad S.Pd, M.Pd.
(Sumber Berita : https://p3uw-lampung.com/cegah-penyalahgunaan-narkoba-sosmas-p3uw-lampung-adakan-penyuluhan-bahaya-narkoba/)
Edited by Red
 SMK Negeri RJT
                                SMK Negeri RJT 
 
 
 
0 Komentar