NEWS UPDATE :  

Berita

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sosmas P3UW Lampung Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Narkoba merupakan akronim dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Istilah bahaya narkoba yang banyak digunakan di Indonesia sebenarnya mengacu kepada penyalahgunaan obat-obat berbahaya. Mengapa disebut penyalahgunaan? Karena sebenarnya beberapa jenis narkoba merupakan obat yang digunakan oleh dunia kedokteran sebagai obat bius, penghilang rasa sakit, dan mengobati berbagai penyakit berbahaya. Namun, penyalahgunaan terjadi ketika orang mengkonsumsi jenis obat narkoba tanpa resep dokter dan atau menggunakannya di luar dosis yang dianjurkan. Akibatnya, orang yang mengkonsumsi tersebut menjadi kecanduan.

Juma't 17 Desember 202, Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba kalangan pelajar di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) mengadakan acara penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula SMK Negeri Rawajitu Timur. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar SMKN Rawajitu Timur tentang apa itu narkoba dan bahayanya penyalahgunaan penggunaan Narkoba. Diharapkan setelah diadakan penyuluhan, para pelajar SMKN Rawajitu Timur ini, tidak terjerumus menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Materi pertama yang disampaikan pada acara penyuluhan tersebut adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan Narkoba disampaikan oleh Kapolsek Rawajitu Timur Iptu Poniran yang diwakili oleh Kanit Bimbingan Masyarakat (BinMas) Polsek Rawajitu Selatan, Hendro.

“Dasar Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Bagi pelaku baik pengedar atau pemakai bisa terjerat pasal dan sanksi pidana” Kata Hendro, pada saat menyampaikan materi.

“Setelah diberikan pemahaman dasar dan jerat hukum tentang penyalahgunaan Narkoba ini, kami harap agar anak-anak pelajar SMKN Rawajitu tidak sampai jadi korban atau pelaku” Imbuh Hendro.

Selanjutnya pada materi kedua, yang disampaikan oleh Dokter Tara dari Puskesmas Rawajitu Timur, memaparkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.


“Narkoba atau juga disebut Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dampaknya akan berpengaruh buruk pada manusia seperti gangguan daya ingat (mudah lupa), gangguan perasaan dan kemampuan otak untuk menerima, memilah dan mengolah informasi” Papar Dokter Tara.

“Dampak lain adalah gangguan persepsi (menimbulkan ilusi dan halusinasi), gangguan motivasi seperti malas belajar dan malas bekerja. Selanjutnya juga bisa terjadi gangguan kendali diri yaitu tidak bisa membedakan mana yang baik dan tidak” Lanjut Dokter Tara.

Pada materi terakhir yang disampaikan oleh pemateri dari Departemen Agama Rawajitu oleh Nurhadi adalah pelanggaran hukum agama jika menyalahgunakan Narkoba

“Penyalahgunaan Narkoba hukumnya haram menurut agama islam, hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al maidah ayat 90-91, surat Al-Baqarah ayat 219 dan surat An Nisa ayat 29” Kata Nurhadi.

“Dalam surat-surat tersebut menunjukkan haramnya merusak dan membinasakan diri sendiri, narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang sehingga dari ayat ini dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba itu haram hukumnya” Tegas Nurhadi.



Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMKN Rawajitu Timur, Elia Sri Lakmi, mengapresiasikan kegiatan penyuluhan yang sudah dilakukan oleh P3UW Lampung ini.


“Generasi muda sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena masa pencarian jati diri, maka diperlukan pembinaan dan pengarahan dari semua pihak, oleh orang tua, pihak sekolah dan masyarakat” Kata Suratman.

“Pembinaan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap mereka karena tidak ingin generasi kedepan terjerumus kedalam peredaran narkoba, karena merekalah yang akan meneruskan perjuangan kita” Lanjut Suratman.

Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh sekitar 100 siswa-siswi kelas 10 SMKN Rawajitu Timur, yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.45 WIB. Acara penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Camat Rawajitu Timur Amad S.Pd, M.Pd.

(Sumber Berita : https://p3uw-lampung.com/cegah-penyalahgunaan-narkoba-sosmas-p3uw-lampung-adakan-penyuluhan-bahaya-narkoba/)

Edited by Red




0 Komentar

Kirim Pesan
PPDB ONLINE
SIMPEN
Banner PPDB 2024
Selamat dan Sukses